BantenOne.com – Tangsel – Ternyata kegiatan bangunan tanpa IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) diwilayah Tangerang Selatan semakin marak, salah satu contoh kegiatan bangunan yang rencananya untuk cafe atau kedai yang berlokasi dijalan Pajajaran Pamulang Tangerang Selatan.(14/3/19)
Sampai kini kegiatan bangunan atas nama Solihin diduga belum mengantongi IMB” Seharusnya sebelum membangun harus miliki ijin dulu” ungkap seorang Satpol PP Tangsel.
Dalam hal ini perlu adanya kerja keras dalam pengawasan atau tindakan oleh pihak penegak Perda yakni Satpol PP PPNS.
Untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang ingin membangun harus dilengkapi ijin terlebih dahulu, karena dengan ijin kegiatan bangunannya diharapkan sesuai dengan ijin.
Menanggapi ini Satpol PP PPNS Tangsel Mukhsin mengatakan, “Kami akan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki IMB terutama penyegelan sampai pembongkaran”tegasnya
“Dan kami tidak pandang siapa pemilik bangunan, karena kami selaku penegak Perda harus menjalankan fungsinya demi memajukan pembangunan dan PAD Tangerang Selatan”ungkapnya
( er/way/git)
[template id=”257″]