Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras di Wilayah Serpong Utara | BantenOne.com

Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras di Wilayah Serpong Utara

BantenOne.com – Tangerang Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan razia terhadap penjual minuman keras (miras) beralkohol di sejumlah wilayah. Pada Rabu (5/11/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dalam operasi yang digelar di kawasan Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfahri, menjelaskan bahwa razia dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.




“Dalam operasi ini kami menemukan sejumlah botol miras berbagai merek. Semua barang bukti telah kami sita dan dibawa ke kantor untuk proses pendataan lebih lanjut,” ujar Muksin.

Baca juga  Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Gunung Sindur

Berikut hasil temuan di dua lokasi tersebut:

1.Lokasi pertama (SC) — ditemukan 38 botol miras kosong berbagai merek, 27 botol berisi miras berbagai merek, serta 1 buku catatan hutang.

2. Lokasi kedua (TS) — petugas menyita 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras.

Muksin menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi penjualan dilakukan penyegelan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca juga  Bakso Rebon Polresta Cirebon Meriahkan Bazar Murah Ramadan

“Tempat usaha yang melanggar kami segel, dan penjualnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel berkomitmen untuk terus melakukan penegakan perda guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari peredaran miras ilegal di wilayah Kota Tangerang Selatan.

(Red)