Soal Sertifikat HM 02379, Oknum BPN Kota Tangerang di Duga Interfensi Pemilik. | BantenOne.com
Ragam  

Soal Sertifikat HM 02379, Oknum BPN Kota Tangerang di Duga Interfensi Pemilik.

Kota Tangerang

BantenOne.com – Kisruh Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02379 Kelurahan Panunggangan Utara kecamatan Pinang Kota Tangerang atas nama Agus Cs, saat ini sedang dilaporkan oleh Franky Kussoy atas kuasa dari PT. Tangerang Matra Real Estate.

Oknum BPN Kota Tangerang yang dalam hal ini diduga telah memojokan Agus Cs untuk membatalkan sertifikat hak milik no 02379.

kasie sengketa BPN kota Tangerang Edi Dwi dalam pertemuan dengan Agus Cs selaku pemilik sebidang tanah tersebut menekan Agus CS untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No 02379 diruang kerjanya, karena berkas yang diajukan Agus CS kurang adminitrasi untuk kelengkapan Sertifikat.

Baca juga  Cara Penggiat Menanggulangi Sampah, Ciptakan Kompos Hanya 30 Menit

Baca Juga: Warga dan DPRD Desak Walikota Tangerang Hentikan Pembangunan RS Hermina 

“Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN dan BPN sendiri sudah mengakui dan mengesahkan kalau sertifikat itu sudah atas nama Agus Cs dan Agus Cs akan mempertahankan sertifikat atas nama miliknya, ungkap mantan RW Sayuti Saat dimintai keterangan.

Hal ini juga dikatakan ketua tim PTSL kelurahan Panunggangan Utara Endang Jauhari, kalau sertifikat hak milik no 02379 atas nama Agus Cs itu memang diterbitkan oleh BPN dan merupakan program PTSL tahun 2019.

Baca juga  Serikat UMKM Nusantara Gelar Program Layanan NIB dan IUMK Gratis untuk Pelaku UMKM

Disamping itu sertifikat yang dimilikinya sudah resmi divalidasi,” walaupun sertifikat ini program PTSL, akan tetapi sertifikat milik Agus Cs sudah tervalidasi dan sah keabsahannya terdaftar di BPN, lanjut Arif Staf BPN yang mendampingi Endang Jauhari.

(Gito/tim)