Tak Berijin, Satpol PP Tangsel Segel Cafe Pinus dan Cafe Serdadu di Taman Kota 2 | BantenOne.com

Tak Berijin, Satpol PP Tangsel Segel Cafe Pinus dan Cafe Serdadu di Taman Kota 2

Beritacom – Tangerang Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan, yakni Cafe Pinus dan Cafe Serdadu, yang berlokasi di kawasan Taman Kota 2, Serpong, pada Rabu (22/10/2025).

Penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga  Usut Tuntas Mafia Tanah, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasusnya

Tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z dalam perda tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan langkah penegakan aturan agar para pengelola usaha hiburan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Cafe tempat hiburan tersebut bernama Cafe Serdadu dan Cafe Pinus yang berlokasi di Taman Kota 2, Serpong. Pengelola cafe rencananya akan disidangkan besok, Kamis, di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Mukhsin.

Baca juga  Hut Ke 11 Tangsel Diwarnai Maulid Nabi Muhammad SAW

Kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan, lanjutnya

(Red)