Banten One | Kota Tangerang,- Tepat di momen Hari Ulang Tahun Kota (HUT) Kota Tangerang ke-32, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras). Tercatat, sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat (28/2/25).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan bukti komitmen dari Pemkot Tangerang yang secara konsisten menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
” Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia di seluruh kecamatan di Kota Tangerang sejak 2024 lalu. Sebagai Kota Akhlakul Karimah tentunya Pemkot Tangerang akan terus komitmen bersama dengan seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang.” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat hadir membuka kegiatan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti miras secara simbolis.
“Dan di momen ini kita berhasil memusnahkan total 4.982 botol miras yang jika ditotal senilai tak kurang dari Rp 204 Juta, Terlebih sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan tentunya kita ingin masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk, nyaman dan kondusif.” sambungnya.
Selain melalui penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 yang menjadi dasar hukum dalam menindak peredaran miras bahwa Pemkot juga senantiasa melakukan berbagai tindakan preventif.
“Selain ditindak dengan tipiring, kita juga akan terus memberikan sosialisasi dan arahan serta pembinaan kepada masyarakat yang melibatkan baik alim ulama, tokoh masyarakat dan juga aparat TNI/Polri untuk sama-sama bergerak memberantas peredaran miras.” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Lebih lanjut, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, turut mengapresiasi upaya serta komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut. Menurutnya, sebuah persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam rangka HUT ke-32 di mana ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang bersama partisipasi publik.
” Hal inilah yang kita berharap tidak sekedar simbolik saja tetapi secara substansial seluruh masyarakat baik masyarakat Kota Tangerang dan juga Banten secara keseluruhan dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu dan mengancam generasi muda kita.” ujar Nana Supiana, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan miras di Momen HUT Kota Tangerang ke-32.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menerangkan kegiatan pemusnahan miras ini rutin dilaksanakan setiap perayaan HUT kota Tangerang, Kita terus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menyasar ke berbagai tempat tidak hanya warung saja, namun juga ke gudang dan gang-gang.
” Tak kurang dari 4.982 barang bukti botol Miras dari berbagai merek dimusnahkan yang merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sepanjang Maret 2024 hingga Januari 2025 di berbagai wilayah Kota Tangerang,” terang Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.
Ia pun mengimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Seluruh masyarakat dimohon untuk tidak melanggar aturan yang berlaku, seluruh masyarakat pun bisa berkolaborasi dengan kami untuk melapor jika menemukan penjualan miras di Kota Tangerang.
” Sebagai informasi, dalam menajaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau pun nomor emergency Kota Tangerang di call center 112,” tegas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.
(ADV)