BantenOne.com – Tangerang Selatan — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.
Program ini sebelumnya telah berlangsung selama beberapa bulan dan sempat diperpanjang satu kali oleh Gubernur Banten Andra Soni, dengan tujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala UPT Bapenda Samsat Ciputat, Beni Pribadi, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda lagi untuk memanfaatkan masa akhir program ini.
“Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Samsat terdekat sebelum tanggal 31 Oktober. Program pemutihan ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak yang menunggak, termasuk bebas denda dan biaya balik nama,” ujar Beni, Rabu (29/10/2025).
Beni menambahkan, animo masyarakat cukup tinggi sejak program ini diberlakukan, terutama di wilayah Tangerang Selatan. Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal agar warga dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mudah dan cepat.
Dengan berakhirnya masa pemutihan ini, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga batas waktu terakhir untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
“Kesempatan ini tinggal beberapa hari lagi. Setelah 31 Oktober, denda dan sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan denda pajak, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta bebas denda SWDKLLJ, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat pasca pandemi.
(Red)




