Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Pekerja hingga 31 Maret 2026 | BantenOne.com

Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Pekerja hingga 31 Maret 2026

Disnaker Kota Tangerang Selatan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR bagi pekerja mulai 9 hingga 31 Maret 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

BantenOne.com | Tangsel,. – Layanan ini disediakan untuk membantu pekerja di Tangerang Selatan memperoleh hak Tunjangan Hari Raya serta menampung pengaduan apabila terjadi kendala pembayaran oleh perusahaan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja. Layanan tersebut dibuka mulai 9 hingga 31 Maret 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Gedung Arsip lantai 5.

Kehadiran posko ini bertujuan memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam proses pembayaran THR oleh perusahaan. Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui email resmi [disnaker.tangsel@gmail.com](mailto:disnaker.tangsel@gmail.com) maupun melalui laman Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga  Patroli Cipta Kondisi Polsek Legok Antisipasi Kejahatan Jalanan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Sabam, pekerja dapat segera menyampaikan laporan apabila hingga tujuh hari sebelum hari raya THR belum diterima dari perusahaan. Dengan adanya laporan tersebut, proses penanganan dapat segera dilakukan oleh instansi terkait.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan perusahaan tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR, laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga  Gerak Cepat Polsek Pondok Aren, amankan Pelaku Pencurian Kota Amal Kurang Dari Seminggu

Selain itu, laporan yang masuk juga dapat tercatat sebagai perselisihan hak dalam administrasi Disnaker. Dalam kondisi tersebut, pihak dinas akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan melalui proses mediasi guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Ketentuan mengenai pembayaran THR sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.

Baca juga  Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansari Gelar Bakti Sosial Salurkan 350 Paket Beras ke Slum Area

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah mengedarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.

Sabam berharap seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan dapat menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para pekerja.

Melalui pembukaan posko ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap hak pekerja tetap terjamin serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan menjelang perayaan hari raya keagamaan. (Dit)