BantenOne.com |PAMULANG – Jajaran Polsek Pamulang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di sebuah warung di kawasan Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/7/2026).
Informasi awal mengenai dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari temuan tim media di lapangan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Temuan itu kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Pamulang bersama tim media mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk dalam kategori obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV.
Selain mengamankan seorang terduga penjual, polisi juga menyita ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 448 butir tramadol, 56 butir alprazolam berbagai merek, 10 butir riklona, 46 butir trihexyphenidyl, serta 114 butir hexymer.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang anggota Polsek Pamulang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
“Penanganan kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai,” ujar salah satu anggota Polsek Pamulang.
Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat dan tim media yang telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih marak di wilayah Tangerang Selatan.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polsek Pamulang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak yang dengan sengaja membantu atau membiarkan tindak pidana tersebut juga dapat dijerat ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(RN)




