Banten One | Kota Tangerang,- Menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bergerak cepat melakukan penertiban di dua lokasi, yakni Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Selasa (2/6).
Menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bergerak cepat melakukan penertiban di dua lokasi, yakni Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Selasa (2/6).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas pembuanga




