Bantenone – Karawang – Memasuki awal tahun 2021 Penyebaran Virus COVID-19 menurut laporan harian satgas covid 19 di Kabupaten Karawang tiap hari semakin meningkat, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus Pemkab Karawang untuk melakukan berbagai upaya agar dapat menekan penyebaran dan penularan Virus Covid 19 di kabupaten Karawang,(5/01/2021)
Karawang saat ini dalam Siaga Satu darurat Covid-19 yang menyebabkan Karawang pada posisi zona merah segala upaya pun telah dilakukan pemerintah, ujar Bupati Cellica ketika usai mengikuti kegiatan pembagian sertifikat PTSL di Aula Husni Hamid.
Baca Juga :
DPMD Karawang Bersama BNKK Tes Bebas Narkoba Bagi Calon Kepala Desa
Baca Juga :
Pungli Saat Penyaluran Penerima BPNT PKH Sepatan Timur Makin Mencuat
Upaya Pemkab Karawang antara lain, menerapkan kebijakan pembatasan sosial sekala mikro (PSBM) melalui Perbup yang telah dikeluarkan sejak 14 Desember 2020 lalu dan Surat Edaran Nomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun baru
Jika dilihat dari kondisi saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Karawang dan para pengusaha sangat kecil dibuktikan dengan adanya pembubaran pada salah satu lokasi wisata dipantai Tanjungpakis, pembubaran acara disalah satu Kafe di wilayah Cikampek dan pembubaran salah satu usaha pemeriksaan kesehatan Biomedilab di Karawang Kota.
Pengabaian protokol kesehatan pun masih dilanggar oleh para pemilik usaha seperti yang dilakukan satu wahana wisata air.
“Kami telah menerapkan pembatasan jam malam, pemberlakuan PSBM, belum lagi adanya kluster industri dan kluster unsika yang kurang komunikatif, sehingga itulah yang menyebabkan akhirnya kita siaga satu” ucap Bupati.
Lanjut-kita tidak mungkin lagi akan menerapkan PSBB dikarenakan ini kan ekonomi harus jalan, tapi PSBM memang kita terapkan dengan melibatkan aparat setempat RT, RW, Linmas, Camat, Kapolsek, Babinkantibmas dan Babinsa agar tidak ada lagi penyebaran yang lebih masif.
(Tata)