BantenOne.com, Bogor,– Bungkamnya Lurah Pabuaran Rodi Kurniadi saat dikonfirmasi terkait sumber dan besar anggaran yang digunakan untuk proyek betonisasi pembangunan jalan lingkungan di RW 13, Kp. Pos, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari aktivis Bogor Raya Ahmad Rohani, atau yang akrab disapa Rohan.
Rohan menilai, sebagai pejabat publik, Lurah Rodi seharusnya lebih transparan terkait kegiatan yang berasal dari pemerintahan, apalagi di wilayah kerjanya, ini masalah anggaran pastinya sangat sensitif.
“Masa dia (Rodi) tidak mengetahui sumber dan besar anggaran untuk pengerjaan proyek betonisasi di wilayahnya, apalagi yang mengerjakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari kelurahan yang dipimpinnya,” ujar Rohan melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapan, Rabu (10/5).
Lanjut Rohan, Pejabat Itu Wajib diawasi, dikontrol oleh masarakat agar menjadi seperti yang diharapkan, amanah tidak bengkok.
“Apakah Lurah tersebut bisu sehingga bungkam atau pura-pura bisu, kalau pura-pura saya doakan bisu beneran dan tidak bisa bicara,” ketus Rohan.
Lebih lanjut Rohan mengatakan, kalau diduga maling atau dikorupsi anggaran tersebut, lantas mau gimana? Akibat bungkam dan tidak terbuka dengan persoalan proyek jalan lingkungan tersebut.
“Agar persoalan tersebut tidak menjadi praduga di masarakat, pihak-pihak terkait harus bisa membenahi kinerja Lurah tersebut, dan apabila memang ada hubungannya dengan hukum, aparat penegak hukum (APH) jangan tinggal diam,” ungkap Ahmad Rohani.
Dikutip dari laman berita sebelumnya, Lurah Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Rodi Kurniadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait sumber anggaran proyek pembangunan jalan lingkungan tersebut tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Bungkamnya Lurah Pabuaran diduga ada sesuatu yang ditutupi dan telah mengabaikan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Dengan demikian, hal ini jelas dapat dikenakan pasal penggelapan, karena papan informasi kegiatan disembunyikan atau ditutupi.
Dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi, ” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (Tim)