UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5,72 Juta | BantenOne.com

UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5,72 Juta

Oplus_131072

BantenOne.com |Jakarta– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761.

Penetapan UMP 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca juga  Optimalkan Kampung Keluarga Berkualitas, DP3AP2KB Kota Tangerang Gelar Pembinaan Program Bangga Kencana

“Disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dilakukan dengan mengacu pada formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alpha sebesar 0,75. Formula tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Baca juga  Lakukan Penyegaran dan Penataan Birokrasi, Benyamin Rotasi dan Mutasi Pejabat

Ia menambahkan, sebelum keputusan diambil, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar serangkaian rapat bersama unsur pengusaha, perwakilan pekerja, serta Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

“UMP bukan sekadar angka kenaikan. Pemerintah melihat keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, serta memastikan kenaikan upah berada di atas inflasi daerah,” kata Pramono.

(RN)