Kok Bisa, Wartawan Diusir Petugas Proyek Pembangunan Stadion Sport Center Banten | BantenOne.com

Kok Bisa, Wartawan Diusir Petugas Proyek Pembangunan Stadion Sport Center Banten

BantenOne.com, BANTEN – Dua wartawan online tak bisa meliput kegiatan progress proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang, Sabtu (12/2/2022). Lantaran diusir oleh petugas proyek dengan alasan tidak memiliki ijin dinas Perkim Provinsi Banten.

Pelarangan dilakukan oleh pihak pelaksana,  padahal kedatangan kedua wartawan yang tergabung di JMSI Kota Tangerang hanya bermaksud melihat perkembangan pembangunan stadion sepakbola kebanggan milik warga Banten.

“Gak boleh masuk bang! Kalau mau masuk ke tempat ini harus ada surat izin dari dinas Perkim Banten. Kita hanya menjalankan tugas bang,” kata petugas pembangunan Stadion Sport Centre Banten.

Baca juga  Wakapolsek Kelapa Dua Menghadiri Pembacaan Hasil Rapat Pleno Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Kelapa Dua

Diakuinya, kedua wartawan online ini tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat lihat tahapan bangunan stadion jelang peresmian dan berujung pengusiran oleh pihak pelaksana proyek.

” Kami hanya bertandang dan menjalankan tugas kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan progres pembangunan stadion Sport Centre Banten yang akan diresmikan oleh Pemprov Banten,” ucap Pudin melalui pesan whatsapp kepada wartawan.

Baca juga  Rapat Lintas Sektoral Nataru Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Disampaikan kembali olehnya, saat dia mengaku wartawan dan meminta contoh surat perintah larangan dari dinas Perkim Banten, petugas pelaksana proyek tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bahkan di pintu masuk proyek tidak ada tanda papan plang pelarangan masuk.

“Harusnya ada suratnya, kalau ingin melarang kita masuk, tapi petugasnya tidak bisa menunjukkan surat instruksi dari dinas Perkim Banten dan contoh surat perintah dilarang masuk,” kata Pudin.

Baca juga  Antisipasi Banjir, Bupati Pesawaran Himbau Pada Masyarakat Untuk Menanam Pohon

Tentunya kejadian seperti ini sangat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai kontrol sosial.

Pudin berharap  Dinas Perkim Banten agar lebih bijak dalam memberikan perintah ke bawahan atau mitranya agar tidak menghalangi tugas insan pers dilapangan.

” Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan juga berdasarkan payung hukum UU Pers No.40 tahun 1999, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalang-halanginya” terang Pudin. (GLEN)