Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Yang Membawa Kabur Anak Di Bawah Umur | BantenOne.com
POLRI  

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Yang Membawa Kabur Anak Di Bawah Umur

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pelaku tersebut berinisial H (29) Tahun yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/08/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 Tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP.

Baca juga  Doa Lintas Agama Dari Polri Untuk Indonesia Yang Lebih Baik

Menurutnya, tersangka dan korban saling mengenal berawal dari game On Line Free Fire. Kemudian keduanya saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan chatting melalui aplikasi WhatsApp.

Tersangka datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/07/2022) sekira pukul 12.30 wib, kata Kompol Anton, saat di Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

Baca juga  Akp Triyono : Dengan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim, bagian Ops keselamatan Polres Cirebon Kota

Ia mengatakan, tersangka membawa kabur korban ke rumahnya di Banyumas tanpa seizin orang tuanya dengan menaiki kendaraan umum. Korban dibawa kabur oleh tersangka selama delapan hari.

Sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Sat Reskrim Polresta Cirebon. Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

Baca juga  Hari Libur, Masyarakat Antusias Mengikuti Vaksinasi Booster Malam di Pos Pantau Polsek Legok

Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka, ujar Kompol Anton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama Tujuh Tahun penjara. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).