BantenOne.com ,Polres Kuningan – Anggota Polsek Garawangi Polres Kuningan melaksanakan kegiatan rutin untuk Razia Miras. Razia ini digelar di Desa Taraju dengan melakukan penggeledahan di rumah AS, Sabtu (13/08/2022).
Pada penggeledahan di rumah AS, ditemukan 4 botol Bir, 1 botol Anggur Putih, dan 1 botol Anggur Merah. AS pun bertindak kooperatif sehingga kegiatan Razia Miras berjalan kondusif.
Kapolsek Garawangi mengatakan, “Benar, saya mengintruksikan kepada anggota untuk menggelar Razia Miras di wilayah Hukum Polsek Garawangi, ujar Iptu Deden.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Polsek Garawangi untuk memberantas penyakit masyarakat. Selain itu, Kapolsek Garawangi juga menjelaskan secara tegas bahwa Razia ini resmi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
Lewat kegiatan ini, harapannya masyarakat sadar tentang bahaya terselubung dibalik minuman keras. Kapolsek Garawangi juga menekankan bahwa kegiatan Razia yang sifatnya untuk ketertiban masyarakat akan senantiasa ditingkatkan, tutup Iptu Deden. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




