Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Kuningan Ditangkap Polisi | BantenOne.com

Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

KUNINGAN, BantenOne.com – Sat Resnarkoba Polres Kuningan, berhasil mengamankan 2 orang laki – laki inisial (DK) dan inisial (YA) bertempat di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wib.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, Ipda Endar Kuswanadi mengatakan, kepada Awak Media, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari (DK) berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) yang disimpan didalam tas slempang warna hitam berikut 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru beserta yang dikenakan (DK).

Baca juga  54 Remaja Bersenjata Siap Tawuran, Polsek Serpong Sapu Bersih Tengah Malam

Sedangkan barang bukti dari inisial (YA) berupa 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Dextromethophan dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembuyikan (YA) alias IGOY di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Kemudian dari pengakuan (DK) dan (YA), mengakui bahwa obat – obatan tersebut milik (YA).

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Kuningan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, Ada pun
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang – Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutup Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Baca juga  Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).