3 pelaku Curat Di Dor Polisi Ciko 1 Masih DPO | BantenOne.com

3 pelaku Curat Di Dor Polisi Ciko 1 Masih DPO

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Dalam hitungan hari, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, dan Kanit Buser Polres Cirebon Kota, Iptu Sindy, bersama team berhasil menangkap pelaku Curas, Jumat (27/01/2023).

Tiga dari empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan berhasil di lumpuhkan petugas gabungan anggota Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar. Keempat pelaku di ketahui kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, keempat pelaku SN, AD, IR dan R, beraksi di lapangan Kebumen Kota Cirebon. Dengan mengambil paksa tas berisi uang sebesar Rp. 81 juta dari seorang wanita yang baru saja keluar dari Bank BCA, jelasnya didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.

Baca juga  Ketua Presidium JARI’98 Dukung Eksekusi Lahan Toko Besi Dunia Logam oleh Pengadilan: “Alhamdulillah, Perjuangan Ini Berhasil”

“Ke empat pelaku, memang sudah memantau di lokasi area Bank BCA, kemudian secara acak mencari korban yang baru mengambil uang.”

Ariek menambahkan, sebelumnya ke empat pelaku dengan mengunakan dua sepeda motor, datang ke Bank BCA, pelaku S dan D menunggu tidak jauh dari lokasi Bank BCA. Kemudian, IR dan R masuk ke dalam Bank untuk memantau masyarakat yang sedang mengambil uang.

“Setelah memastikan korban membawa uang keluar dari Bank, di buntuti oleh pelaku. Setibanya di lapangan Kebumen yang tidak jauh dari Bank. Mereka melancarkan aksi dengan merebut tas yang dibawa korban,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Baca juga  Beri Dukungan Penuh, Puteri Indonesia Optimis Sektor Pariwisata dan Kerajinan UMKM Mampu Manfaatkan Momentum KTT ASEAN 2023

Setelah mendapatkan hasil tindak kejahatan, ke empatnya kabur ke arah Tegal. Di sana, pelaku membuang barang bukti, tas, dompet serta meninggalkan sepeda motor untuk menghilangkan barang bukti.

“Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang tas, dompet dan meninggalkan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kemudian kabur ke Surabaya,” tutur AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasi Propam Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pengejaran.

“Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Surabaya, karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil menangkap AD, SN dan R. Sementara, satu pelaku IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kanit Buser Polres Cirebon Kota, Iptu Sindy.

Baca juga  Bersama Forkopimda Kapolres Cirebon Kota Tinjau Harga Kebutuhan Bahan Pokok Di Pasar Jagasatru

Hasil dari tindak kejahatan sebesar Rp. 81 juta, dibagi rata kepada pelaku, yang sebelumnya, Rp. 20 juta untuk membeli sepeda motor, Rp. 1 juta membayar tempat kos di Surabaya, masing – masing pelaku mendapat Rp. 10 juta dan Rp. 20 juta untuk membeli sepeda motor untuk rencana melakukan aksinya di Surabaya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, tambah Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).