Miris! Pelajar SMK Di Majalengka Edarkan Narkotika Anggota Geng Motor Memiliki Airsoft Gun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Majalengka | BantenOne.com

Miris! Pelajar SMK Di Majalengka Edarkan Narkotika Anggota Geng Motor Memiliki Airsoft Gun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Majalengka

BantenOne.com – Polres Majalengka – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar, telah meringkus 2 (dua) orang pelaku yang salah satunya Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) aktif di Kabupaten Majalengka, Rabu (08/02/2023).

Pelaku yakni, RD (18) Tahun merupakan warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dan AP (24) Tahun merupakan warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku ditangkap, disebuah kamar kos diwilayah Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, Kasi Propam Polres Majalengka, AKP Sarjiyo dan KBO Satres Narkoba Polres Majalengka mengatakan, dari pelaku RD (18) Tahun yang merupakan seorang pelajar aktif dan anggota geng motor Moonraker diamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 35,04 gram dan barang bukti lainnya, Namun juga ditemukan 1 (satu) pucuk Airsoft Gun juga 3 (tiga) stel jaket berlogo dan bertuliskan Moonreker serta kaos berlambang M2R.

Baca juga  Pengedar Ganja Di Depan Pasar Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Selain itu juga kita mengamankan sebanyak 146 butir OKT (Obat Keras Terbatas) jenis obat Tramadol 500 mg,” terang AKBP Edwin Affandi, disaat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Pelaku RD (18) Tahun menjual Ganja kering di wilayah Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung dengan cara ditempel sesuai pesanan pembeli, nanti diphoto lokasi tempelnya pada pembeli serta pemasarannya melalui jejaring FB namun sudah banned oleh pihak FB.”

Baca juga  Kapolresta Cirebon Pastikan Ibadah Jumat Agung Kondusif

“Pelaku RD (18) Tahun dan AP (24) Tahun juga bersama – sama mengedarkan atau menjual obat keras terbatas (OKT) dan dijual dilingkungan tempat gaulnya,” kata AKBP Edwin Affandi.

Barang tersebut berupa OKT dan Ganja didapatkan pelaku RD (18) Tahun dari Medsos Instagram.

Ia juga menuturkan, pelaku RD (18) Tahun Disangkakan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) Tahun dan Maksimal Hukuman Mati.

Baca juga  Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras Di Lemahabang

Sedangkan untuk pelaku AP (24) Tahun disangkakan Pasal 197 Yo Pasal 106 Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun,” tutup AKBP Edwin Affandi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).