Unit Reskrim Polsek Pamulang Amankan satu Orang Tersangka Kasus 365 KUHP | BantenOne.com

Unit Reskrim Polsek Pamulang Amankan satu Orang Tersangka Kasus 365 KUHP

BantenOne.com ,Tangsel-Tim Unit reskrim polsek pamulang polres Tangsel amankan satu orang diduga pelaku penjambretan Dalam konperensi pers yang berlangsung di halaman Polsek Pamulang senin 26/06.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah menjelaskan, pelaku merupakan dua orang pelaku bereaksi di kawasan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang kota Tangsel.

Pelaku dalam melakukan aksinya, awalnya berbincang dengan korban dan mengatakan bahwa sedang salah jalan, lalu dalam perjalanan korban di pepet di kawasan Pamulang Timur yang sedang menuju Pondok cabe udik.

Baca juga  Ibu Hamil Keguguran Akibat Teror Debt Collector: Keluarga Desak Pengembalian Mobil BMW dan Penegakan Hukum

Di perjalanan korban mengendarai sepeda motor masuk ke Gang bakti wilayah Pamulang disitulah korban di pepet oleh tersangka.


Unit Reskrim Polsek Pamulang saat ini sudah mengamankan satu orang tersangka Inisial I dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tas, uang tunai, plat nomor kendaraan, handpon sedangkan pelaku lainya inisiasi A dalam pemburuan, mohon doa dan dukungan agar pelaku lainya bisa cepat tertangkap,”ujar kapolsek

Baca juga  Remaja Tanggung Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polsek Pinang

pada kesempatan yang sama kapolsek pamulang langsung menyerahkan unit motor kepada pemiliknya dengan di dampingi Kanit reskrim, Kasie Humas polres Tangsel dan anggota polsek pamulang lainya.

Dalam kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Rus”