BantenOne.com, Tangsel–Penyelesaian sengketa antara warga Gang Besan terhadap pemilk tanah mulai menemukan titik terang, mediasi yang di lakukan oleh kedua belah pihak antara kuasa hukum dari pemilik lahan David yang di kuasakan kepada Bayu serata rekan dengan pihak warga yang dipimpin langsung oleh ketua LPM Aldrin dan Deden.
penyelesaian tersebut di hadiri oleh perwakilan dari polres Tangsel, BPN Tangsel, Kemenkumham, lurah Rawa buntu beserta staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan puluhan warga Gang besan.

Dalam mediasi penyelesaian tersebut sempat adu argumen antara pihak David dan pihak warga Gang Besan yaitu Deden, namun setelah ditengahi dan demi kepentingan umum maka warga meminta untuk membuka pagar serta beton yang menutup akses jalan, setelah di lakukan pengukuran benar ternyata sesuai yang ada dalam surat David memang benar jalan Gang Besan bukan termasuk dalam lahan nya David.
Jadi sementara menunggu penyelesaian secara hukum siapa yang benar dan salah maka dengan disaksikan oleh semua pihak pagar yang di pasang oleh David di buka dan rencana nya besok Rabu 18/10 akan di lakukan pembokaran tembok yang menutupi jalan.
Alasan kenapa Warga membuka jalan tersebut yaitu susahnya akses jalan ketika suatu saat ada kejadian warga sakit jauh untuk menjangkau jalan raya, lalu kalau ada kejadian hal hal seperti kebakaran tentunya akan sulit untuk mencapai lokasi dalam Gang Besan bahkan ada satu pedagang yang mengeluhkan setelah terjadi penutupan jalan maka warung nya sepi dan akhirnya di menjadi bayak hutang untuk menutupi kebutuhan keluarga,” jelas Deden.
Deden berharap permasalahan ini segera diselesaikan karna permasalahan inj sudah hampir satu tahun
Perlu diketahui Bahwa Pihak BPN tidak mengakui bahwa jalan tersebut termasuk dalam surat Sertifikat David, Begitu pula pihak kelurahan juga tidak mengakui juga terkait jalan Gang Besan.
( Rus)




