Jelang Tahun Baru Satpol PP Tangsel Sweeping Warung Penjual Miras | BantenOne.com

Jelang Tahun Baru Satpol PP Tangsel Sweeping Warung Penjual Miras

BantenOne.com – Tangsel – Dalam rangka menjelang tahun baru 2024 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan melakukan Kegiatan sweeping dibeberapa lokasi seperti

1. Warung Sembako di Jl.Pondok Jagung Timur, Pd. Jagung Timur Kec. Serpong Utara dan Mendapatkan Pelanggaran Penjualan Miras

2. Toko Jamu Sidomuncul Jl. Bayangkan pusdiklantas, Pakulonan, Kec. Serpong Utara Melakukan Sweeping dan Mendapatkan Pelanggaran Miras._
3. Warung Sembako di Jl. Raden Patah, Parung Serab Kec. Pd. Aren Melakukan Sweeping mendapatkan Pelanggaran Miras_
4. Toko Jamu Sidomuncul di Jl. Menangani Raya, Cempaka Putih kec. Ciputat Timur, Melakukan Sweeping (Sabtu 30/12/2023) dan mendapatkan Pelanggaran Miras.

Baca juga  Disomasi Hendri Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

Menurut Mukhsin Satpol PP Tangsel Operasi Sweeping di beberapa titik lokasi  mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran Miras dengan total Miras sejumlah  692 Botol dan 47 Kaleng

“Kegiatan ini dalam rangka menyambut tahun baru 2024 untuk menertibkan para pedagang penjual Miras” ungkap Mukhsin

( Giet)