Polres Cirebon Kota Fasilitasi Janji Suci Seorang Tahanan | BantenOne.com

Polres Cirebon Kota Fasilitasi Janji Suci Seorang Tahanan

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Kepolisian Resor Polres Cirebon Kota memfasilitasi pernikahan tahanan di Masjid Adz – Dzikra Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon pada Selasa (27/2/2024).

Pria berinisial A (21) Tahun yang juga merupakan tersangka kasus peredaran Narkoba ini tak kuasa menahan air mata saat Ijab Qobul berlangsung dihadapan petugas KUA dan kerabat serta pihak Kepolisian.

Baca juga  Waka Polresta Cirebon Pimpin Apel Pagi Tekankan Kedisiplinan Dan Netralitas Polri Dalam Pemilu Tahun 2024

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, Polres Cirebon Kota menerima permohonan dari keluarga salah seorang tersangka Narkotika untuk melaksanakan Ijab Qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan namun ada sesuatu hal dari salah satu pihak.

“Kami berusaha berempati pada keluarganya dan memang ini permohonan dari keluarga tetap dilaksanakan. Ya kita bantu melaksanakan namun dengan beberapa aturan yang kita batasi tidak bisa dilaksanakan diluar Polres Cirebon Kota,” ujar Kompol Rizky Adi Saputro.

Baca juga  Pantau Lomba Masak Bulan Suci Ramadhan 1445H Bhabinkamtibmas Harjamukti Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Ajak Kondusifitas

Masih kata Waka Polres Cirebon Kota, pernikahan tahanan di Polres Cirebon Kota ini yang pertama kalinya dilakukan di Tahun 2024.

“Usai akad nikah, mempelai pria dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota,” terang Kompol Rizky Adi Saputro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto mengatakan, mempelai pria berinisial A itu merupakan tersangka dalam tindak pidana peredaran Narkoba.

Baca juga  Tingkatkan Sinergitas Kapolres Majalengka Hadiri Langsung Kunjungan Panglima TNI

“Jadi si A ini merupakan pengedar obat – obatan terlarang yang baru tertangkap lima hari lalu.”

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan obat – obatan jenis Tramadol sejumlah 500 butir dengan ancaman Hukuman diatas lima Tahun penjara, kata AKP Maruf Murdianto. Pewarta : (Markus.T).