BantenOne.com, Tangsel–Sebanyak 12 orang pelanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan peraturan walikota Tangerang Selatan nomor 54 tahun 2022 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi polisi pamong praja ( pol PP) kota Tangsel.
Sidang tersebut berlangsung di pengadilan negeri kelas 1 A kota Tangerang Taman makam pahlawan taruna No 7 RT 001 RW 009 Sukasari Kecamatan Kota Tangerang Banten kamis 29/02/2024.
Kabid penegakan hukum Pol PP, Muksin Al Fachry mengatakan, hari ini kamis 29/02 sebanyak 12 orang yang sudah kita sidang tindak pidana ringan ( tipiring) karena melanggar perda kota Tangsel, ada pun pelanggaran yang mereka lakukan yaitu berjualan di trotoar jalan yang seharusnya jalan tersebut di gunakan pejalan kaki.

“12 orang sudah kita lakukan sidang tipiring di Kota Tangerang karena melanggar berjualan di bahu jalan yang menggangu kenyamanan pengguna jalan,” jelas muksin.
Selanjutnya, Muksin menghimbau kepada pedagang khusus nya pedagang kaki lima maupun yang memakai gerobak ataupun mobil bak untuk tetap mematuhi peraturan daerah No 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” pungkasnya.
( Rus )




