Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel | BantenOne.com

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku Judi Togel berinisial WD dan TW yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Keduanya diamankan pada Kamis (21/3/2024) malam kira – kira pukul 20.30 Wib

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial TW merupakan pemasang Togel dan WD merupakan penerima pemasangan Judi tersebut.

Baca juga  Kirab Merah Putih Dan Silahturahmi Kebangsaan Di Stadion Bima Kota Cirebon

“Keduanya ditangkap di kediaman WD pada Kamis malam dan kedapatan tengah memasang Judi Togel Hongkong. Sehingga kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kompol Hario Prasetyo Seno, Jumat (22/3/2024).

Ia mengatakan, modus Operandi WD dalam menjalankan aksinya selaku pengeber Judi Togel Hongkong ialah menerima pemasangan nomor kemudian mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus DPO.

Baca juga  Belum Ditelusuri Kuat Sisi Perencanaan Dalam Sidang Sambo

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku Judi Togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik dan mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Hario Prasetyo Seno.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 63.000 yang diduga dari pemasangan nomor Judi Togel, handphone, buku kemplang Judi Togel, spidol, dan lainnya.

Baca juga  Aktifis PERAK RAYA, Tanggapi Berita Terkait Robohnya Turap Kali Cisarung 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku Judi Togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam Hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” kata Kompol Hario Prasetyo Seno. Pewarta : (Markus.T).