Heboh!!! Pungli Berkedok Infaq SMPN Yang Ada Di Kota Tangerang, Ketua LSM KPK Nusantara Sebut Dinas Pendidkan Terindikasi Pembiaran | BantenOne.com

Heboh!!! Pungli Berkedok Infaq SMPN Yang Ada Di Kota Tangerang, Ketua LSM KPK Nusantara Sebut Dinas Pendidkan Terindikasi Pembiaran

BantenOne.com| Tangerang,. – Dikutip dari berita yang beredar bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Drs. H. Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.

Kendati demikian Hal tersebut menjadi Kelompok yang merupakan suatu organisasi untuk pencapaian sesuatu seperti pungutan untuk amal seperti infaq yang mengikat tentu menjadi sebuah pertanyaan. Apakah itu termasuk kategori yang tidak diperbolehkan oleh aturan yang hanya menjadi kedok demi nama baik seorang pemimpinnya.

Menanggapi hal itu Ceppy Herdiana Selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara dirinya menyampaikan. Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jadi jangan terkesan diam Seolah terindikasi Pembiaran. Ujar Ceppy Jumat (14/6/2024).

Baca juga  Korwil Kecamatan Karang Tengah Gelar Giat Maulid Nabi

Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan ya, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya.

Ceppy dirinya menyampaikan. Apabila sekolah ingin menggalang dana, maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan.

Pasalnya sudah menjadi ungkapkan juga oleh kepala Dinas Bahwa sekolah tidak diperbolehkan Memungut Dalam Bentuk Apapun. Beritanya juga sudah banyak beredar tuh…Kata ceppy sambil tersenyum.

Saya apresiasi kepada Kepala Dinas Kota Tangerang sudah bicara tegas, yang mengatakan untuk sekolah-sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.

“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” itu kan kata jamal. Ucap ceppy.

Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca juga  Lepas Sambut Sekolah Dasar Negeri Pamulang Indah Penuh Dengan Rasa Kekeluargaan

“Tapi kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus.
Ada juga yang berdalih Infaq dan lain-lain. Tambahnya. Ceppy juga menyayangkan jika ada sekolah memungut infaq itu bagus karena mungkin saja untuk kebaikan.

” Tapi kan jika kita lihat caranya apakah dengan mengikat suatu organisasi apalagi ada group Whatsapp guru yang beredar membicarakan soal pendapatan yang sudah di reales di setiap bulannya. Dengan laporan yang terlihat maksimal merata pendapatan nominal disetiap bulannya itu bukan pungutan, masa ada infaq yang mengikat, ini kan sama saja sudah ada yang direncanakan, katanya.

Ceppy dirinya. Menambahkan, dengan mencuatnya kasus tarikan atau pungli berkedok infaq, sangat buming dalam Pembicaraan

Salah satunya ada pada sekolah yang para Wali kelasnya membuat group Whatsapp yang membicarakan pendapatan, bahkan menurut informaai dan bukti sudah berjalan sejak tahun 2023.

Saya sih bukan menyalakan sekolah tapi disinilah Dinas Pendidikan dalam hal ini harus memberikan ketegasan atas ucapannya terkait

Kami juga telah menerima pengaduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SMPN, ada juga pengaduan yang memberikan informasi terkait Outing class di SMPN. Hal inilah yang seharusnya kepala dinas pendidikan segera memberikan ketegasan setidaknya ada sangsi didalamnya.

Baca juga  M.Triakbar Telah Mengharumkan Nama SMPN 19 Kota Tangerang Selatan Dengan Menorehkan Medali Emas Di Ajang Sepak Bola Internasional

Menurut informasi yang kami terima ada keterlibatan oknum Kepala sekolah (kepsek), maka kami minta agar oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses dan kalau kepala dinas tidak bisa memberikan ketegasan ya jangan membuat aturan. Atau mundur saja sekalian jadi kepala dinas,

Dugaan saya Karena setiap sekolah mustahil jika tidak ada pemberitahuan kepada kedinasan jika melakukan suatu kegiatan. Dan jika masih banyaknya kejanggalan yang menyalahi aturan kedinasan apalagi sampai tahunan berjalan, saya menduga ini pasti ada permainan khusus didalamnya. Tegas Ceppy

Ceppy membuka ucapan pedasnya. Dan bukan menjadi rahasia umum dan kita ketahui bersama bahwa Labelnya infaq itu mengikat, jelas itu Pungli berkedok infaq, karena sudah jelas menentukan nominal persekian perbulannya. Dan yang lebih mirisnya pakai kop surat sekolah dalam laporan pembukuan terkait,” Pungkasnya.

(Andri)