Diskominfo Kota Tangerang Mendapatkan Insight Baru dalam Pelaksanaannya di Sektor Publik dalam Implementasi UU Pelindungan Data | BantenOne.com

Diskominfo Kota Tangerang Mendapatkan Insight Baru dalam Pelaksanaannya di Sektor Publik dalam Implementasi UU Pelindungan Data

BantenOne. Com| Kota Tangerang,- Sosialisasi yang dihadiri oleh pegawai Diskominfo Kota Tangerang ini menghadirkan narasumber Andrean Kris, selaku praktisi pelindungan data pribadi.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, di Tangerang Live Room, Rabu (3/7/24).

Bertujuan sosialisasi ini untuk mengetahui kewajiban pemerintah pada implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga  Kick Off Program Genting di Kecamatan Pinang Kota Tangerang Berdampak Besar Terhadap Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat

Ketua Tim Kerja Tata Kelola TIK Hary De Supardi menjelaskan, sosialisasi ini dihadirkan agar Diskominfo Kota Tangerang mendapatkan insight baru dalam pelaksanaannya di sektor publik ke depan,

Oleh karenanya Diskominfo Kota Tangerang akan menjalankan fungsi, mulai melindungi data pribadi diri di sektor teknis, kemudian menjalankan apa yang sudah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

“Alhamdulillah kami mendapatkan insight baru pada hari ini, minimal kami mengetahui fungsi Data Privacy Officer (DPO) dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” jelas Hary.

Baca juga  GEBYAR Zakat: Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Bangun Kesejahteraan Warga

“Seperti hal yang akan kami lakukan ketika terjadi insiden kebocoran data sebagai DPO. Memang hal tersebut belum diatur lebih lanjut untuk sektor publik atau pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Andrean Kris selaku narasumber yang berkesempatan memberikan materi yang fokusnya meningkatkan awareness terkait dengan pelindungan data pribadi. Karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga  Pemerintah Kota Tangerang Selatan Klarifikasi Anggaran yang Dianggap Janggal oleh Artis Leony

“Harapannya ada implementasi yang nyata, tidak hanya di pusat tapi juga dapat terimplementasi di daerah dan OPD yang ada dapat menjalankan kewajiban yang ada pada Undang-Undang tersebut,” harapnya.

Haryo