Ada apa?? dengan Bangunan Tanpa PBG di Jln MH Tamrin Kebonanas Kota Tangerang Jadi Pembiaran  | BantenOne.com

Ada apa?? dengan Bangunan Tanpa PBG di Jln MH Tamrin Kebonanas Kota Tangerang Jadi Pembiaran 

BantenOne.com | Tangerang,. – Mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan bangunan diatas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen terlebih dahulu.

Yang menjadi syarat utama untuk mendirikan proyek bangunan dalam dunia konstruksi, terdapat berbagai perizinan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Keterangan Rencana Kota (KRK). KRK sendiri memiliki peran penting dalam desain dan perencanaan bangunan. Tanpa KRK, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat disahkan, dan pemilik bangunan tidak dapat melanggar zona tertentu yang mungkin tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

 

Oleh karenanya salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan.

Baca juga  Dewan Pers Independen Resmi Dibentuk Pada Kongres Pers 2019

Dipantau oleh BantenOne.com. Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menghiasi Lahan seluas kurang lebih 1,200 mtr yang berlokasi di Jln MH Tamrin Kebonanas RT 04 RW 01 Kel Panut kec pinang kota Tangerang yang diduga luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui dengan aturan baru ini, PBG menjadi kriteria utama untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan PBG, seperti yang terjadi pada pembangunan yang terjadi di Jln MH Tamrin Kebonanas RT 04 RW 01 Kel Panut kec pinang kota Tangerang itu dikenakan sanksi administratif.

Baca juga  Pondok Petir Gelar Tradisi Ambengan Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW

Adanya dugaan tak berizin karena tidak adanya papan PBG pada saat pengerjaan proyek tersebut yang wajib disertakan pada saat pembangunan.

Pelaksana proyek bangunan mengatakan, bahwa terkait PBG sedang dalam masa pengurusan.

Juhe selaku Penggiat sosial kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM BANTEN INDONESIA.

Menanggapi hal itu Juhe selaku Penggiat sosial kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM BANTEN INDONESIA. Kamis (19/09/2024) meminta kepada Satpol PP Kecamatan Pinang khususnya bapak SARIP UBAIDILLAH, S.Sos, M.Si selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk menindak tegas adanya proyek bangunan yang ada di Jln MH Tamrin Kebonanas itu.

“Harus ditertibkan bangunan tanpa memiliki PBG tersebut, jangan tutup mata,” tegas Juhe kepada awak media.

Baca juga  Aktivis Senior Seni Budaya & Lingkungan Hidup Berkurban di Mushola Wisata Situ Parigi Lestari

Juhe, Ia menjelaskan, Saya rasa Satpol pp lebih memahami aturan dan perda yang berlaku yang kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Kita ketahui, Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja. (Od)