BantenOne.com | Kota Tangerang – Pembangunan dan operasional sebuah rumah makan bernama Rumah Sambal Seruit di Jalan Kebon Nanas No. 191, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan yang berdiri megah dan telah beroperasi sejak Agustus 2024 itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun sudah menampilkan reklame besar di area depan bangunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas usaha di lokasi tersebut berjalan normal, dengan pemasangan papan nama berukuran sekitar panjang 10 meter dan tinggi 6,5 meter. Padahal, menurut ketentuan perizinan di Kota Tangerang, izin reklame hanya dapat diterbitkan apabila bangunan telah memiliki PBG dan SLF yang sah.
Dari hasil penelusuran tim redaksi, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang atas nama Budi Santoso Tjoe, justru tercatat beralamat di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang. Sementara, bangunan fisik yang digunakan sebagai rumah makan berdiri di wilayah Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Perbedaan lokasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran administratif dan patut dipertanyakan legalitasnya, terutama karena KRK tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 24 ayat (1) perda tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan, bangunan yang berdiri tanpa PBG dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan, penyegelan, bahkan pembongkaran.
Dengan demikian, keberadaan KRK yang telah terbit hanya bersifat informatif sebagai penyesuaian tata ruang, bukan izin mendirikan bangunan. Karena itu, pendirian dan operasional bangunan tanpa PBG dan SLF dapat dianggap melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Hingga awal Oktober 2025, belum ditemukan data pengajuan PBG maupun SLF atas nama bangunan tersebut, baik dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun data internal DPMPTSP Kota Tangerang.
Selain bangunan yang belum berizin, keberadaan reklame besar di depan lokasi tersebut juga diduga belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Padahal, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 22 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa setiap reklame wajib memiliki izin, dan pemasangan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penertiban oleh Satpol PP.
Dalam sistem perizinan Kota Tangerang, susunan izin yang benar harus melalui tahapan KRK, dilanjutkan dengan pengajuan dan penerbitan PBG, kemudian SLF, barulah dapat diterbitkan izin reklame. Maka, apabila bangunan belum memiliki PBG, secara hukum reklame tidak mungkin diterbitkan secara sah.
Melalui WA pesan singkatnya Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Katrina Iswandari, S.STP., M.Si, ketika dikonfirmasi pada 29 September 2025 menyebutkan bahwa berkas izin bangunan tersebut baru pada tahap awal. “KRK baru terbit, kemungkinan baru tahap awal pengajuan ke Perkim. Kalau kami kan di ujung setelah persyaratan lengkap,” ujarnya
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, Tim redaksi telah melayangkan surat audiensi resmi pada 25 September 2025 kepada pemilik lahan dan pihak penyewa guna meminta penjelasan terkait status izin dan penggunaan bangunan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau balasan resmi dari kedua pihak.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil dan tidak tebang pilih. Sebab pembiaran terhadap bangunan usaha yang belum berizin bukan hanya mencederai kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat terhadap regulasi. (H-I)




