Pelanggar Reklame Kena Sanksi Denda 2 juta di Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Tangerang | BantenOne.com

Pelanggar Reklame Kena Sanksi Denda 2 juta di Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG — Sebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/11).

Para pelanggar terdiri dari penjual minuman beralkohol (minol), pelanggar reklame, pekerja seks komersial (PSK), hingga pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga  Patroli mobile Tim Presisi Sat Samapta Polres Tangerang Selatan di Wilayah Pagedangan

“Sidang Tipiring ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujar Muksin.

Dari hasil sidang, dua pelanggar reklame bernama MG dan AF dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta, atau kurungan 5 hari.

Untuk pelanggaran minuman beralkohol, dua orang yakni ST dan FL terbukti menjual minol. Mereka dikenai denda masing-masing Rp2 juta dan Rp5 juta, atau ancaman kurungan selama 1 bulan.

Baca juga  Bacaleg Partai Hanura Tangsel Qurban 4 Ekor Sapi Dan 2 Ekor Kambing, Dibagikan Pada 5 Titik Di Wilayah Kota Tangerang Selatan

Sementara itu, sebelas wanita yang diamankan dalam operasi penertiban pekerja seks komersial juga menjalani persidangan.

“Dua orang di antaranya, YOE dan SS, dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan. Sembilan lainnya, yakni IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY, masing-masing dikenai denda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari. Setelah persidangan mereka langsung dibawa ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, satu orang pedagang kaki lima (PKL) berinisial OM juga disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari karena berjualan di lokasi terlarang.

Baca juga  KPU Tangerang Selatan Gelar Acara Pelantikan PPS Sekaligus Bimbingan Teknis dan Jalan Sehat Guna Sukseskan Pemilu 2024

Muksin menegaskan, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Tangsel melalui Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sidang berjalan lancar dan seluruh pelanggar menerima putusan majelis hakim.