Mobil Terparkir Lima Hari di Lahan Kosong Komplek BPI RW 004, Pamulang Timur, Warga Curiga  | BantenOne.com
Ragam  

Mobil Terparkir Lima Hari di Lahan Kosong Komplek BPI RW 004, Pamulang Timur, Warga Curiga 

BantenOne.com |Tangerang Selatan — Sebuah mobil Ayla berwarna merah dengan nomor polisi A 1338 FT menjadi perhatian warga setelah diketahui terparkir selama lima hari berturut-turut di sebuah tanah kosong di Komplek BPI RW 004, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)tanpa keterangan atau identitas pemilik.

Keberadaan kendaraan tersebut memicu kecurigaan warga sekitar, mengingat mobil tersebut ditinggalkan dalam waktu lama tanpa ada aktivitas maupun pemberitahuan kepada lingkungan setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mobil tersebut pertama kali terlihat sejak beberapa hari lalu dan tidak pernah berpindah tempat.

Baca juga  Awal Tahun 2026, Pohon Tumbang di Wilayah Rawa Mekar Jaya Akibat Hujan Deras 

“Mobil itu sudah lima hari di situ, tidak ada yang datang atau mengambil. Kami juga tidak tahu siapa pemiliknya,” ujar warga tersebut. Rabu (14/1/2026).

Menurut informasi yang beredar di lingkungan sekitar, warga menduga mobil tersebut kemungkinan milik seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena tidak ditemukan identitas atau keterangan resmi yang mengarah pada pemilik kendaraan.

Baca juga  Mochamad Pandu, SE. Buka Turnamen Futsal MP Cup HUT Ke 14 Partai Nasdem Di Lapangan RW. 07 Komplek Ciledug Indah

Atas dasar kekhawatiran dan demi menjaga keamanan lingkungan, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini, mobil dengan nomor polisi A 1338 FT tersebut telah diamankan dan berada di Mapolsek Pamulang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan kendaraan maupun alasan ditinggalkannya mobil tersebut. Proses pendalaman masih dilakukan guna memastikan apakah kendaraan tersebut terkait dengan pelanggaran hukum atau hanya kelalaian pemilik.

Baca juga  Desa Pedurenan Alokasikan Bansos Pusat, Provinsi dan Kabupaten

Warga berharap pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

(RN)