FSPMI dan Kemenaker Bahas UU Baru hingga Outsourcing | BantenOne.com

FSPMI dan Kemenaker Bahas UU Baru hingga Outsourcing

Massa buruh menyambut hasil audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang menghasilkan empat poin kesepakatan penting bagi pekerja.

BantenOne.com | Jakarta,. – Aksi massa buruh yang memadati depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu 4 Maret 2026 membuahkan hasil. Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI membawa pulang risalah kesepakatan yang memuat empat poin penting bagi pekerja di Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena membahas isu-isu yang selama ini menjadi tuntutan utama kalangan buruh. Mulai dari penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, evaluasi sistem outsourcing, pajak tunjangan hari raya, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja akibat impor kendaraan dari luar negeri.

Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi yang dilakukan FSPMI merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Oktober 2024. Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Baca juga  Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Berkolaborasi dengan Insan Pers

Ia menilai penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru harus sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi agar perlindungan terhadap hak-hak buruh kembali diperkuat. Selama ini, sejumlah ketentuan dinilai masih membuka ruang ketidakpastian bagi pekerja, terutama terkait status kerja, kontrak, dan jaminan kesejahteraan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi,” kata Winarso.

Selain pembahasan soal undang-undang baru, isu outsourcing atau sistem alih daya juga menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan bersama FSPMI disebut sepakat mencari jalan teknis untuk meminimalkan bahkan menghapus praktik outsourcing secara bertahap.

Salah satu fokus evaluasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kontrak kerja dan outsourcing. Regulasi tersebut dinilai membuat sistem kontrak dan alih daya tidak memiliki batas yang jelas, sehingga banyak pekerja tetap berada dalam status tidak tetap dalam jangka panjang.

Baca juga  Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 di Wilkum Polsek Ciledug

FSPMI menilai praktik outsourcing yang terlalu luas dapat berdampak pada menurunnya kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Karena itu, pembahasan terkait revisi aturan dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan seimbang.

Dalam audiensi tersebut, persoalan pajak terhadap tunjangan hari raya atau THR juga turut dibahas. FSPMI meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap THR karena dinilai memberatkan pekerja, terutama di tengah kenaikan biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut siap menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja sehingga THR dapat diterima secara lebih optimal tanpa potongan yang terlalu besar.

Baca juga  Syukuran PWI Kota Tangsel Jadi Momentum Kebersamaan dan Konsolidasi Program Kerja

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terkait rencana impor mobil pick-up Mahindra Scorpio dari India. Rencana impor tersebut dinilai dapat mengancam industri otomotif nasional dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur kendaraan.

Buruh menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan impor terhadap keberlangsungan industri dalam negeri. Jika tidak dikendalikan, impor kendaraan dinilai dapat mengurangi kapasitas produksi pabrikan lokal dan menekan kebutuhan tenaga kerja.

Massa aksi menyambut positif hasil audiensi tersebut. Meski demikian, FSPMI menegaskan akan terus mengawal seluruh komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah hingga benar-benar dituangkan dalam bentuk kebijakan resmi dan memiliki dampak nyata bagi pekerja di Indonesia. (B-one)