Sengketa Rumah Pondok Aren, Pemilik Klaim Pembeli Wanprestasi | BantenOne.com

Sengketa Rumah Pondok Aren, Pemilik Klaim Pembeli Wanprestasi

TANGERANG SELATAN, BantenOne.comKasus pengosongan rumah di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, masih berlanjut. Pemilik lahan, H. Karnadi, melalui kuasa hukumnya dari Ridho Law Firm, menegaskan langkah hukum akan ditempuh karena transaksi jual beli dinilai bermasalah.

Menurut kuasa hukum, sengketa ini berawal dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Saat itu disepakati harga sebesar Rp1,3 miliar dengan tenggat pelunasan hingga September 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan bahkan sampai April 2020, pembayaran disebut baru mencapai Rp570 juta.

“Kesepakatan tidak dijalankan secara utuh. Sisa pembayaran tidak pernah diselesaikan hingga sekarang,” kata perwakilan Ridho Law Firm, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Ia menegaskan, dalam perjanjian tersebut juga disepakati bahwa proses administrasi seperti pemecahan sertifikat baru dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena hal itu tidak terpenuhi, kepemilikan tanah dan bangunan diklaim tetap berada di tangan H. Karnadi yang memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan dua kali somasi pada awal April 2026. Isi somasi meminta agar Desi Riana segera melunasi kewajibannya atau bersedia mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya melalui somasi, upaya komunikasi juga dilakukan dengan mendatangi langsung Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Ia diketahui sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara penipuan.

Baca juga  Kapolres Cirebon Kota Terjun Langsung Cek Dan Monitoring Pendistribusian BLT Di Klayan

“Pendekatan persuasif sudah dilakukan, tapi tidak ada respons positif untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan pihak lain yang saat ini menempati rumah tersebut. Ia menyebut penghuni tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik maupun dengan perjanjian jual beli sebelumnya.

“Yang menguasai objek saat ini bukan pihak dalam kesepakatan, sehingga tidak punya dasar hukum untuk menempati,” tegasnya.

Terkait tindakan pengosongan dan penembokan rumah, hal itu disebut sebagai langkah pemilik untuk menjaga hak atas asetnya dari pihak yang tidak berwenang.

Baca juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Di Dukupuntang

Ridho Law Firm memastikan akan segera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Desi Riana. Selain itu, opsi laporan pidana terhadap pihak yang menguasai tanpa hak juga tengah dipertimbangkan.

“Kami akan tempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun kemungkinan pidana,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa secara hukum transaksi jual beli belum sah karena belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Tanpa AJB, kepemilikan belum berpindah. Secara hukum objek masih milik klien kami,” pungkasnya.

Editor : Glend