BantenOne.com | Kota Tangerang,. – Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi memulai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 13 Juli hingga Jumat, 17 Juli 2026. Program ini diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP, dengan mengusung konsep sekolah yang ramah, aman, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta didik.
Pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 serta kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang menekankan prinsip tiga ramah, yakni ramah lingkungan, ramah bebas perundungan, dan ramah tanpa pungutan biaya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta didik baru diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal guru, tenaga kependidikan, tata tertib, fasilitas belajar, hingga budaya sekolah yang positif sejak hari pertama masuk sekolah.
Materi yang diberikan selama MPLS meliputi pengenalan lingkungan sekolah, edukasi pencegahan perundungan dan kekerasan, pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, pengenalan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, organisasi peserta didik, hingga pemahaman hak, kewajiban, serta keselamatan di lingkungan sekolah.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan pada jam belajar efektif dan berada di bawah tanggung jawab guru serta tenaga kependidikan. Sementara itu, peserta didik senior hanya diperbolehkan mendampingi kegiatan dengan pengawasan penuh dari pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman yang menyenangkan sekaligus membangun karakter peserta didik, bukan menjadi ajang intimidasi ataupun tindakan yang merugikan siswa baru.
“MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan dan membangun, bukan beban atau ketakutan. Segala praktik yang melanggar aturan akan kami tindak tegas, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan,” tegas Wahyudi.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengeluarkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah. Di antaranya melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, tindakan yang merendahkan martabat peserta didik, hingga aktivitas yang berpotensi menimbulkan trauma.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan MPLS. Orang tua tidak boleh dibebankan pembelian atribut khusus maupun perlengkapan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Tak hanya itu, keterlibatan alumni ataupun pihak luar yang tidak memiliki kepentingan edukatif juga tidak diperkenankan dalam pelaksanaan MPLS. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai tujuan pendidikan.
Untuk memastikan aturan berjalan maksimal, Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersama komite sekolah akan melakukan pengawasan langsung ke setiap sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian kegiatan tertentu.
Dinas Pendidikan juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk ikut mengawasi jalannya MPLS. Apabila menemukan praktik yang bertentangan dengan aturan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui saluran resmi Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang jelas, Pemerintah Kota Tangerang berharap MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta menjadi awal yang positif bagi seluruh peserta didik baru dalam menempuh pendidikan.
Kutipan
“MPLS harus menjadi pengalaman belajar yang aman, menyenangkan, bebas perundungan, dan tanpa pungutan biaya.”




