BantenOne.com,Cilegon Banten – Aksi unjuk rasa terhadap Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Cilegon Banten yang berhujung pembakaran Ban di depan kantor cabang perusahaan tersebut, aksi itu dilakukan oleh Koalisi Ormas yang tergabung dari PPKRI – SAT BELA NEAGARA MADA II Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, GERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN( GP2B ) Kota Cilegon, GABUNGAN ANAK INDONESIA BERSATU ( GAIB 212 ) Mada Kota Cilegon, PEMUDA PANCASILA ( PP ) PAC Merak.
Koalisi Ormas tersebut menuntut
Perusahaan Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ) yakni Mandiri Tunas Finance Cabang Cilegonitu dengan beberapa tuntutan. perusahaan tersebut diduga melanggar aturan dan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, dan bebruat sewenang – wenang terhadap kreditur yang diberikan pinjaman.
Perbuatan tersebut yaitu melakukan penarikan unit kendaraan dijalan, melakukan penutupan pembayaran, dan membuat aturan sepihak sehingga merugikan konsumen yang tidak mengacu kepada akad kredit awal.
Mereka oknum berani melakukan eksekusi kendaraan tanpa mempertimbangkan itikad baik dari konsumen. Dan diduga kuat meyalahi aturan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah yaitu Otoritas Jasa Keuangan Republik Indoensi.
“Maka dari itu kami dari koalisi meminta kepada Mandiri Tunas Finance terkait beberapa hal yaitu :
1. Terkait Perizinan yang dimiliki oleh PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Cilegon sebagai Perusahaan Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ),” ujar Robani Korlap aksi tersebut.
Robani yang mengatasnamakan Ormas gabungan itu juga Meminta Salinan Sertifikat Keahlian Tingkat Kelanjutan di Bidang Pembiayaan dan Sertifikat Profesi di Bidang penagihan dari Lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan persetujuan OJK sesuai pasal 47 poin 2 BAB XII Sertifikasi pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, katanya.
Selain itu, para pendemo mendesak agar pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Cilegon melaporkan atas dugaan penggelapan uang setoran dari Debitur yang tidak sampai sebanyak 5 bulan sehingga merugikan nasabah, dan meminta kejelasan serta surat pernyataan diatas materai tentang penanganan terkait kemacetan pembayaran jika lebih dari 3 bulan maka yang menangani adalah pusat.
“pernyataan diatas materai jika pengambilan unit kendaraan melalui eksternal yang dilakukan itu dibenarkan secara hukum dalam aturan dan peraturan yang telah ditetapkan. Kami juga Meminta Salinan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tahun 2010 s/d 2018 atas pendaftaran Fidusia Debitur. Selain itu kami berharap apparat kepolisian agar melakukan tindakan hukum jika ada oknum matel dan ekternal yang melakukan pengambilan unit di jalanan, karena diduga tidak memliki dasar hukum dan melanggar aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Robani. (Irf/oky )
[template id=”257″]