Penyiksaan Terhadap Anak Adalah Perbuatan Keji dan Biadab
BantenOne.com – Aksi solidaritas Ade satrio yang berlangsung di jln tepatnya diluar halaman polresta tangerang selatan berlasung aksi yang di ikuti sekitar 35 orang peserta menuntut hentiakan penyiksaan terhadap anak pada hari senen 13/05/2109.
Ade satrio adalah seorang remaja berusia 16 tahun bersal dari kampung sawah kecamatan ciputat kota tangerang selatan Tepanya pada jam 22.00 wib tgl 24/04/2019 Ade satrio serta teman-temanya di tangkap oleh aparat kepolisian polsek ciputat karna terlibat tawuran antar remaja jln maruga kota tangsel Ade satrio dan 14 temannya di periksa diduga upaya penusukan terhadap korban.
pada keesokan harinya ibu dari ade satrio mendapat informasi bahwa ananya tertangkap karena terlibat tawuran antar remaja, setibanya di polsek ciputat ibu adek di berikan informasi bahwa anajnya sudah di pindahkan ke polres kota tangsel.
Tiba di Polres tangsel ibu ade sangat terkejut melihat anaknya tertekan karena merasa ketakutan di tambah terdapat luka-luka di sekitaran tubuh dan terasa patah tulang rusuknya, secara spontan ADE SATRIO memberi tahu kepada ibunya bahwa luka luka dan patah pada tulang rusuknya akibat penganiyaan oleh oknum aparat kepolisian “unkapnya.
Atas penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polsek ciputat dan tahanan polsek ciputat Ibu kandung Ade melaporkan kejadian tersebut Ke SPK polsek ciputat namun laporan tersebut tidak di terima dengan berbagai alasan, lalu ibu ade satrio melaporkan ke polres tangsel dan di terima oleh petugas Muhsin Namau laporan tersebut juga tidak di terima dengan berbagai alasan ujarnya”
Persoalan berikutnya yg sangat mendasar ibu kandung Ade tidak pernak mendapat surat perintah penangkapan, surat penahanan dan surat pemberitahuan di mulainya penyidikan dari kepolisian.
Selanjutnya” Ade satriao juga tidak mendapat perlindungan hukum sehubungan dia masih dibawah umur ( belum dewasa) sebagai mana di atur dalam undang undang No 11 tahun 2012 tentang simtem peradilan pidana anak.
Berdasarkan hal hal tersebut maka proses yang di lakukan oleh kepolisian baik polsek ciputat maupun polres tangsel terhadap ade satrio (dibawah umur) bukanlah proses hukum sebab mengabaikan (KUHP) DAN UUD No 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak.
Dalam aksi solidaritas ADE SATRIO menutut :
1.bebaskan ade karena proses hukumnya sebagai seorang anak
2..proses hukum kepada aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap Ade satrio.
3.proses hukum 3 orang tahanan polsek ciputat yang menganiya Ade satrio.
4.copot kapolsek Ciputat karna tidak bisa mengendalikan kerja bawahanya.
5.Beri sanksi kepada petugas polres yg tidak menindak lanjuti laporan penganiayaan oleh ibu kandung Ade satrio.
6.menuntut mundur kapolres tangsel dari jabatantya jika tidaj memenuhi tuntutan ini.
(Rusdan)
[template id=”257″]