Pencurian Dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
BantenOne.com,Tangsel – kapolres tangerang selatan
AKBP FERDY IRAWAN.S.IK.M.SI Di dampingi Kasatreskrim ALEXANDER.SH.S.IK.MM.M.SI, Kabag humas ,menggelar press Release yang di adakan di halaman polretangerang selatan senen 12/05/2019.
Dalam keterangan telah terjadi pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang berinisial SULASTRI ALIAS TARi(meninggal dunia) padeglang 21/09/1998 jenis kelamin perempuan, agama islam pekerjaan karyawan swasta dengan alamat Apartemen Habitat Tower c No.311 kel. bencongan kec. kelapa Dua Kab tangerang.
waktu kejadian sabtu tanggal 11/05/2019 sekira pukul 19.00 wib adapun TKP Apartemen habitat Tower C No. 311 Kel. Bencongan tangerang Dengan tersangka pelaku pembunuhan AGUS SUSANTO kelahiran jakarta 02/09/1982 laki laki, agama islam bernomisili di cipondoh kota tangerang.
Dalam kejadian terdapat saksi-saksi yaitu:
1.Andri anjaya, laki laki lahir jakarta 30/12/1989 agama islam alamat priayangn serpong utara
2.SANDI, Garut 08/11/1992 laki laki agama islam tdk bekerja alamat kp.cirata Rt 002/009 sikahurip kec.cigedug kab.Garut (orang pertama yg di hubungi Andra ketika mengetahuu TARI meninggal dunia)
3.Dede irawan lahir tangerang 14/03/1977 laki laki, islam security apartemen
4.APENG ARYANA :tasik malaya 07/06/01979 laki laki, islam tidak bekerja
5.OSKAR SENDI:21/04/1983 laki laki, islam supir
6.SUTARYO : 20/01/1963 laki laki, islam domisili di apartemen Habitat Tower C No 310 tetangga korban yang mendengar keributan.
Adapun barang bukti : kabel charger (pengikat kaki)
celana dalam warna hitam milik korban, celana pendek warna hitam milik korban,Engsel pintu yang rusak, sprei warna hitam merah motif kembang, 2 buah bantal warna pink dan motif mickymouse, pakayan perempuan jenis dress warna hitam putih motif bunga milik korban, 2 bungkus kondom warna mereh merk sutra,Bra warna unggu milik korban, sarung bantal warna hitam merah motif bunga, sepasang sendal wanita warna hitam merk new fata milik korban, selimut warna hijau putih.
Awal kejadian pada hari sabtu tgl 11mei 2019 sekira pukul 09.00 wib korban ditemukan tidak bernyawa dalam keadaan telqnjqng bulat dan terikat pada leher kedua tangan dan kedua kaki serta badan korban ditutup dua buah bantal, terdapat barang barang milik korban yaitu handpone merek Oppo f7 dompet berisi uqng tunai sebesar Rp 5.000.000 perhiasan kalung, gelang, dan cincin emas gas lempeng milik saksi juga hilang.
Pelaku AGUS SUSANTO ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku ditangkap jln panglima polim No. 287 Rt 02 Rw 05 kelurahan poris plawad kec. cipondoh kota tangerang pada hari minggu tgl 12/05/2019 sekira pukul 13.00 wib.
petugas penangkap: Gabungan penyidik satuan Reskrim polres Tangerang selatan dan unit Reskrim kelapa dua serta back up penuh oleh unit 2 subDit jatanras Direktorat Reskrim UM PMJ,
motif mengusai barang milik korban.
Dalam kasus ini pelaku di kenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
(Rusdan/Ratna)
[template id=”257″]