Pedagang Kembang Api Marak di Wilayah Pasar Asemka
BantenOne.Com– Meskipun pemerintah sudah melarang dan polisi sering merazia kembang api di pasar-pasar tradisional maupun di wilayah pemukiman penduduk, namun masih banyak pedagang kembang api yang nekad berjualan.
Salah satunya di wilayah Pasar Asemka, mereka berdagang di bawah jembatan layang (Flyover) seenaknya bahkan ada pedagang menjual kembang api pelontar ada yang dengan diameter melebihi ketentuan.
Di Pasar Pagi Asemka, para pedagang kembang api dengan bebasnya menjual dan memajang berbagai macam kembang api dari yang kecil hingga besar. Untuk mengantisipasi dan mengelabui petugas biasanya pedagang menyembunyikan kemudian bila ditanya kembang api yang besar baru akan dikeluarkan. Jadi biasanya yang di pajang hanya kembang api normal alias kecil kecil.
Tampaknya, petugas kepolisian maupun Satpol PP setempat tidak berdaya. Sebab hingga kini pedagang kembang api di pasar Asemka kian marak dan bebas berjualan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM GAGAK (Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi) Rosa Adang Ibrahim S.Ikom mengatakan, Polsek adalah ujung tombak kepolisian untuk melakukan antisipasi segala bentuk kondisi yang ada di wilayah tersebut, termasuk kerugian kebakaran, akibat ledakan kembang api.
“Jika ada hal-hal yang membahayakan atau mengancam gangguan keamanan, Polsek harus melakukan deteksi dini dan tindakan preventif (pencegahan),” kata Rosa Adang Ibrahim kepada BantenOne Kamis (31/5) di Jakarta.
Dengan demikian, polisi setempat seharusnya bertindak tegas dan melakukan razia terhadap peredaran petasan atau kembang api berukuran besar di wilayahnya. Hal itu dinilai penting guna memberikan efek jera.
“Tujuannya agar ketertiban masyarakat tetap terjaga. Dan kenapa sampai saat ini pedagang kembang api di wilayah Asemka tepatnya di bawah jembatan layang marak penjual kembang api, tampak terkesan membiarkan peredaran petasan dan kembang api diameter besar di wilayahnya,” terangnya.
Peredaran kembang api dan petasan di Pasar Pagi Asemka marak, maka terkesan polisi dianggap lemah dan tidak tanggap dengan situasi dan kondisi wilayahnya.
Dan penjual kembang api hampir setiap Natal maupun pergantian tahun pedagang kembang api semakin banyak dilokasi tersebut. Polda Metro Jaya jauh jauh hari sudah menginggatkan seluruh jajaran Polsek maupun Polres setempat merazia penjual mercon alias kembang api, tapi kenyataan dilapangan masih marak penjual kembang api.
Lebih dari itu, bahkan lapak penjual kembang api di Pasar Asemka itu berada di bahu jalan sehingga menambah kesemrawutan dan kerap terjadi kemacetan, tentunya dalam hal ini sudah melanggar Perda No.11 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum untuk wilayah Pemprov DKI Jakarta.
(Iin)
[template id=”257″]