BantenOne.com – Dengan adanya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dikawasan RT. 03 RW. 06 Kelurahan parung serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, provinsi Banten, diindikasikan bangunan menara telekomunikasi tersebut tidak memiliki ijin
Dari pantauan awak media dilapangan, nampak para pekerja sedang memasang matrial BTS yang telah berdiri diatas pemukiman warga
Terkait mengenai hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya, Senin (29/7/19) kasi tramtib kecamatan cidedug M. Syahri sempat berucap agar awak media mengkonfirmasi kepada inisial Ag dan As, sedangkan inisial Ag dan As itu kapasitasnya sebagai apa?”
menurutnya ia pun belum mengecek kelokasi tersebut,” kata Kasi Tramtib
Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS di Kota Tangerang, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang penataan tata ruang dan pengendalian menara telekomunikasi, peraturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara serta perlindungan kepada masyarakat
Dilain itu pula dalam mendirikan menara telekomunikasi harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perijinan, yang diperuntukan sebagai mana mestinya
Dengan adanya hal ini pihak instansi terkait jangan hanya tingal diam, seperti layaknya menutup sebelah mata.
(Red/Zoe)