Tangerang Selatan
BantenOne.com – Ungkap Kasus pengedaran Narkotika berjenis Ganja Dalam press Realis yang bertempat Di Halaman Polres Tangerang Selatan, Yang diikkuti Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kapolsek Ciputat Kompol Endi Mahardika, Kabag Humas Polres, Kanit Reskrim pada hari Senin 10/02/2020.
Dalam keterangan Ferdy Irawan menjelaskan telah Di lakukan penangkapan 5 orang tersangka yaitu:
1. Elgi Prasetya lahir pamulang 09-05-1996 agama Islam alamat jln H. Rean
2. Budi Mulyaman alias Budi Sukabumi 22 -08 -1974 pekerjaan swasta Sukabumi
3. Nur Alam Fajri, Sukabumi 15-07- 1983 kerja Supir
4. Dede Irfan, Sukabumi 24- 07- 1981 wiraswasta (supir Angkot)
5. Ujang Suryadi, Sukabumi 14-08-1974 supir.
Awal Terungkapnya ada laporan warga pesangrahan bintaro bahwa disana sering terjadi transaksi Narkotika mendapat laporan polsek Ciputat dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti melakukan pengintaian Di TKP dan saat penyelidikan tersebut dicurigai ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan dengan segera terhadap laki laki tersebut dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar dibadan pelaku ditemukan barang bukti daun Ganja Seberat 1kg.
Selanjutnya melalui introgasi terhadap tersangka pertama mengakui bahwa Di pamulang masih ada tersimpan 0.5 kg dan melaui informasi dari tersangka bahwa Di Daerah Sukabumi ada Ganja di sebuah sorum Mobil, lalu pada hari selasa tanggal 04-02-2020 Tim dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endi Mahandika dan kanit reskrim bergerak Ke Sukabumi untuk melakukan penyelidikan atas petunjuk Elgi.
“Tim merapat kegarasi mobil Di Perum Tanjung sari Kelurahan Karang tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi pada hari Rabu 05-02-2020 Sekira pukul 09.42 Wib tim melihat ada dua orang masuk ke garasi mobil dan dilakukan penggerbekan terhadap Garasi mobil dan tim mengamankan tersangka Budi Mulyana dan Nursalam fajri dengan barang bukti satu unit mobil Opel Balzer warna hitam.
Dan setelah dilakukan interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti Ganja disimpan dalam Ban mobil dan ditemukan barang bukti berbetuk Bata seberat 500 gram dan ketika tim sedang membuka Ban mobil datang lagi dua orang tersangka dan langsung di amankan petugas dari polsek Ciputat dan menjadi lima orang tersangka empat di amankan Di Sukabumi dan Satu Bintaro, dengan keseluruhannya barang bukti 151 daun ganja kering dengan berat 79.5 Kg dan satu unit Mobil pic up warna silver nopol F 8286 SW dan 4 buah ban mobil opel blazer.
Dalam hal ini tersangka di kenakan pasal 114(2) Sub 111(2) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,”tutup Kapolres Tangsel.(rusdan)