Puluhan Pedagang Pasar Ciputat Gelar Aksi Desak Indag Benahi Pedagang  | BantenOne.com
Ragam  

Puluhan Pedagang Pasar Ciputat Gelar Aksi Desak Indag Benahi Pedagang 

BantenOne.com ,Tangsel-Puluhan pedagang pasar Ciputat yang tergabung dalam Organisasi Perkumpulan pedagang pasar Ciputat (P3C), aksi tersebut berlangsung di depan kantor pemerintah kota Tangerang selatan Jalan
maruga kecamatan Ciputat tangsel 02/02/2023.

Aksi tersebut di mulai pada pukul 10.00 wib yang pimpinan langsung ketua perkumpulan pedagang pasar Ciputat (P3C) Yuli dan puluhan pedagang dari berbagai jenis dagangan.


H.Subki ,penasehat P3C kepada wartawan mengatakan, kami dari Pedagang pasar Ciputat menuntut agar para pedagang yang ada di jalan Haji usmas segera di masukan kedalam pasar yang sudah di Revitalisasi, karna menurutnya pedagang sudah ada didalam pasar Ciputat menjadi sepi akhirnya mereka jangankan untung malah modal yang ada habis bahkan menjadi banyak hutang,”jelas dia.

Baca juga  Memperingati Isra Mi'raj DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Selatan "Mengkhitankan Anak Yatim"

Terpisah Kepala Dinas Industri dan perdagangan Tangsel, Heru Agus membenarkan ada puluhan pedagang pasar Ciputat gelar aksi di depan kantor pemerintah kota Tangerang Selatan, dan ada berapa perwakilan yang sudah kami terima.

Ada beberapa permohonan yang mereka sampaikan mengenai penataan dan penertiban para pedagang kami dari dinas perdagangan akan bekerja sama dengan pihak satpol pp tangerang selatan akan melakukan penataan secara bertahap.

Baca juga  CEP-FDW,Hadiri Pelaksanaan Gebyar UKM di Waleta

Lalu kadis melanjutkan ada berapa permintaan para pedagang masalah peningkatan kapasitas yang ada di pasar Ciputat kami akan membenahi, untuk itu kami dari pihak Indag memohon kesabaran para pedagang kami minta tempo lebih kurang 2 (dua) minggu kedepan,” jelas Heru Agus.

Diketahui sekitar 50 orang pedagang pasar yang ikut tergabung dalam aksi damai tersebut ,sampai selesai aksi pedagang melakukan aksi dengan tertib.

Baca juga  Soal Sertifikat HM 02379, Oknum BPN Kota Tangerang di Duga Interfensi Pemilik.

“Rusdan”