Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana | BantenOne.com

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana diwilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus pencabulan, Sabtu (25/11/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Ada pun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus Curas, satu kasus penadahan Curas, dua kasus Curat, tiga Curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

Baca juga  Belasan Liter Ciu Diamankan Polsek Terisi Dalam Cipkon Ops Miras

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

Baca juga  Polisi-Pemkot Tangerang Tegas Larang Kembang Api, Pemeriksaan Ketat Malam Tahun Baru 2026

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap disejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya, Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Polisi Arif Budiman.

Menurutnya, para tersangka kasus Curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun penjara, kemudian tersangka kasus Curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 (tujuh) Tahun penjara, sedangkan tersangka kasus Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 (lima) Tahun penjara.

Baca juga  37 Preman dan Oknum Ormas Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli di Ciledug

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 (tujuh beas) Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun penjara,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).