Kepolisian Republik Indonesia : Berantas TPPU, Sita Aset Rp. 4,52 Triliun dari 297 Perkara di 2023 | BantenOne.com
POLRI  

Kepolisian Republik Indonesia : Berantas TPPU, Sita Aset Rp. 4,52 Triliun dari 297 Perkara di 2023

BantenOne.com, Jakarta – Polri berhasil menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 4,52 triliun pada tahun 2023. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,08 triliun.

Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keberhasilan ini dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) di Mabes Polri Jakarta. Rabu ( 27/12/2023)

Baca juga  Patroli Cipta Kondisi Polsek Pamulang, Antisipasi SOTR, 3C hingga Balap Liar di Bulan Ramadhan

“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp 443 miliar naik 10,8 persen,” Ujar Pak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo

Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.

“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” Imbau nya

Baca juga  Kapolsek Ciputat Timur Pantau Pengocokan Nomor Kios Pedagang Pasar

Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.

“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 triliun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” pungkas Sigit.

Baca juga  Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Peningkatan nilai aset yang disita ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam pemberantasan TPPU.

( rus)