Miris, Ayah Sambung Tega Cabuli Selama 2 Tahun Saat Ibunya Sedang Keluar Rumah | BantenOne.com

Miris, Ayah Sambung Tega Cabuli Selama 2 Tahun Saat Ibunya Sedang Keluar Rumah

Bantenone.com | Tangerang Selatan – Miris, Anak sambung dicabuli ayah Tiri selama 2 tahun. Tersangka pelaku D (38) Pelaku pencabulan telah melakukan bejat tersebut hingga tahunan, saat umur korban umur 7 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Senin (13/01/2025)

 

Kuasa Hukum Korban, Riefqi. SH, mengatakan. Saat ini sedang berjalan sidang perdana yang di dampinginya. Di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait adanya perkara pencabutan terhadap anak dibawah umur, katanya.

 

“Kasus ini, berawal dari pelaku telah dan ibu korban sudah menikah, dari hasil pernikahan tersebut mempunyai anak. Dalam perjalannya anak sambung dari pelaku Mawar (9) mendapat perbuatan tidak baik oleh pelaku selama 2 tahun. Sehingga korban sampai saat ini mengalami depresiasi berat dan trauma atas peristiwa itu,’ ujarnya.

Baca juga  Wakili Kapolres Bima, Wakapolres Pimpin Pemusnahan 40 Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi

 

Lanjut Riefqi. Tidak hanya itu juga bahkan Kakak korban T dipaksa oleh pelaku untuk dipertontonkan film blue. Aksi pelaku selalu dilakukan kepada korban saat ini ibunya tidak ada dirumah dan selalu mengunci kamar. Sangat miris sekali dan perbuatan sangat biadab.

 

“Kami dari tim kuasa hukum Jhon LBF Lawfirm, sangat prihatin atas kasus ini, makanya kita bantu secara hukum sebagai aksi solidaritas sosial untuk memenangkan kasus ini dan berharap pelaku dihukum seberat beratnya bahkan bila perlu hukuman mati terhadap pelaku,” ungkapnya.

Baca juga  Klaim Ditolak Asuransi Panin Dai Ichi life, Kuasa Hukum Johnny Sutuwanda Tarik Kerjasama & Gugat di Pengadilan Negeri Jakbar

 

Kendati demikian, kita berharap jaksa penuntut meminta hakim untuk memvonis pelaku dengan jera dan hukuman berat agar peristiwa pencabulan di Negara Hukum Republik Indonesia ini terjadi lagi, ini jelas bisa merusak masa depan korban, sangat miris sekali. Coba bayangkan apabila terjadi pada anak – anak kita, tidak bisa saya bayangkan, imbuh riki, sambil mengelus dadanya.

Baca juga  Polres Tangsel Tetapkan Direktur dan Kepala Produksi sebagai Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Nucleus

 

Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka . Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah. Pungkasnya.

 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), LPSK dan Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan.

(Red/KJK)