KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 | BantenOne.com

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

BantenOne.com |Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyatakan bahwa proses penyidikan telah naik ke tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga  Semarak STQ XXXI, Kecamatan Batuceper Siapkan Ajang Bergengsi Syiar Al-Qur’an 

Meski demikian, KPK belum merinci peran Yaqut dalam perkara tersebut maupun pasal yang disangkakan. Budi juga belum menjelaskan apakah akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji Indonesia tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan DPR. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga  4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan di Babakan Setu

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.

(RN)