BantenOne.com |Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyatakan bahwa proses penyidikan telah naik ke tahap penetapan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, KPK belum merinci peran Yaqut dalam perkara tersebut maupun pasal yang disangkakan. Budi juga belum menjelaskan apakah akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji Indonesia tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan DPR. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.
(RN)




