Bantenone – Karawang – Dinas DPMD Kabupaten Karawang bekerja sama dengan BNNK Karawang akan melaksanakan tes bebas Narkoba untuk semua bakal calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades 2021 dikabupaten karawang. Tes bebas narkoba ini merupakan salah satu tahapan persyaratan yang harus dilalui oleh bakal calon kepala desa, dimana semua bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa harus sehat dan bersih dari Narkoba. Pelaksanaan tes narkoba ini dimulai dari tanggal 5 Januari 2021 s/d 13 Januari 2021, lokasi pelaksanaan tes narkoba ini berlokasi dikantor Dinas DPMD Kabupaten Karawang
Baca Juga :
Pungli Saat Penyaluran Penerima BPNT PKH Sepatan Timur Makin Mencuat
Baca Juga :
14 Wilayah Kecamatan Kabupaten Bogor Siap di Mekarkan Menjadi Kabupaten Bogor Barat
Kepala dinas BPMD Kabupaten karawang menjelaskan bahwa proses pelaksanaan dari pukul 9.00 wib s/d pukul 16.00 wib, kita akan bagi kelompok per desa kurang lebih satu jam perkelompok desa, sudah diatur jadwalnya contoh Desa A hari apa, jam berapa dan sudah dipublikasikan ke masing masing Bakal calon kepala desa, ujar Agus Mulyana ketika ditemui media dikantornya, senin (4/1/2021)
Agus Mulyana menambahkan bahwa tes bebas narkoba ini merupakan syarat wajib bagi semua bakal calon kepala desa, hasil tes narkoba ini akan diumumkan melalui masing masing tim panitia pilkades dimasing masing desa, kami tidak langsung mempublikasikan hasil tes narkoba ini, mekanismenya melalui tim yang akan menyampaikan hasil tes narkoba ini dimasing masing desa”tegasnya.
Ditempat terpisah Kasie P2M BNNK Karawang mengatakan bahwa BNNK Karawang siap melaksanakan Rafid tes narkoba untuk bakal calon kepala desa, rafid tes narkoba ini meliputi tes urine dan pengambilan sample darah untuk masing masing bakal calon, kami akan melibatkan semua unsur yang ada di BNNK Karawang, “pungkasnya.(Tata)




