Satpolpp Tangsel Tertibkan Reklame Non Permanen Tak Berijin | BantenOne.com

Satpolpp Tangsel Tertibkan Reklame Non Permanen Tak Berijin

BantenOne- Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak memiliki tanda barcode telah berizin di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren, Senin, (11/4/2022).

Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomer 7 Tahun 2013 Tentang Reklame.

Baca juga  Milad ke -7 Berita Fakta.id Gelar Acara Syukuran Dengan Penuh Hikmat

“Kita akan tertibkan semua reklame non permanen yang tidak belum berizin dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik reklame tersebut untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” Ucap Oki.

Tidak tanggung-tanggung Kasatpol PP yang baru menjabat tersebut dengan tegas memerintahkan anggotanya selama bulan Ramadhan untuk terus secara massif meningkatkan pelayanan dan menegakan perda Tangsel.

Baca juga  PJ Sentra Gelar Hajatan Masyarakat,Hidupkan Tradisi Adu Bedug

“Saya meminta kepada seluruh anggota Satpol PP Tangsel, selama bulan Ramadhan untuk tetap semangat dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan serta dalam penegakan peraturan daerah,” Kata Oki.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame-reklame liar selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga  Syukuran dan Santunan Yatim Piatu Dan Duafa SDN Cipayung 03 Ciputat Tangsel

“Kita akan memanggil para pemilik reklame agar membayar pajak, apabila para pemilik reklame tidak membayar pajak seluruh baliho dan spanduk akan ditertibkan dan pemilik dapat dipidana pelanggaran perda,” Pungkasnya.

(Red /Humas Satpol PP Tangsel)