Sebanyak 4530 Butir Pil Tanpa Ijin Edar Di Ungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota | BantenOne.com

Sebanyak 4530 Butir Pil Tanpa Ijin Edar Di Ungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Kembali keberhasilan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap pelaku pengedar Obat – obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, Selasa (18/10/2022).

Lokasi penangkapan di Cideng Raya Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dari tersangka Inisial TP. Ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah.

TP ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, dengan barang bukti 4530 butir Obat Farmasi tanpa ijin edar, jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Baca juga  Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Curas

Terdiri dari 4400 butir jenis Trihex dan 130 butir jenis Tramadol. Selain itu Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp.150 ribu sebagai barang bukti.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, TP baru beroperasi kurang lebih selama tiga bulan melancarkan aksi sebagai penjual Obat Farmasi tanpa ijin edar.

Baca juga  inergitas TNI - Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Silahturahmi Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO

Wilayah Operasinya meliputi Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Cirebon dan Kuningan.

Sementara itu, sasaran tersangka dalam menjual Obat Farmasi tanpa ijin edar tersebut dari semua kalangan.

Dengan harga per strip diperkirakan mencapai Rp50 ribu.

Sementara untuk (pembeli) pelajar belum kita temukan, ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah.

Baca juga  Polsek Gempol Amankan Berbagai Jenis Miras Hasil Operasi Pekat Malam Lebaran

Tersangka penjual Obat tanpa ijin edar Inisial TP yang ditangkap di Cideng Kedawung diancam dengan pasal 196 juncto 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak RP1,5 miliar, tutur Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).