BantenOne.com – Polres Indramayu – Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, serta Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus perkara pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, di Mako Polres Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan Awak Media mengatakan, bahwa kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan SPR Alias Begeg (31) Tahun. Pelaku pembunuhan wanita muda asal Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (20) Tahun ditangkap di kawasan Kebuyutan Sukmajaya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kostnya di Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/10/2022) pukul 02.30 Wib.
Lanjut Kapolres Indramayu menyampaikan, sesudah melakukan pembunuhan pukul 02.30 Wib, pelaku berhasil diringkus pukul 21.00 Wib. Saat itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi – saksi.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim khusus yang dibentuk Polres Indramayu pun akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya ke Mapolres Indramayu.
Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku ini berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam, tutur Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.
Masih kata Kapolres Indramayu, kejadian itu berawal saat tersangka meminum – minuman keras jenis Ciu di kawasan Dayung Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu pada pukul 00.00 Wib.
Setengah jam kemudian tersangka, memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban, terang Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif.
Lanjut Kapolres Indramayu, dalam aplikasi itu, pelaku dan korban menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu. Pelaku pun kemudian mendatangi kamar kost korban di Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 02.00 Wib.
Sesampainya di kamar kost korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan. Pelaku pun kemudian menyodorkan gadget miliknya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali pada hari besok setelah mendapat uang kas bon dari bosnya.
Namun, tanpa diduga, korban mengatakan, kata,”Kere” kepada tersangka sehingga membuatnya sakit hati. Korban juga membentak tersangka karena datang ke kamar kostnya padahal tidak punya uang.
Karena kesal, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Tutur Kapolres Indramayu, atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun, tutup Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).




