Sesuai Perintah Kapolri, Jajaran Polres Tangsel Tidak Melakukan Tilang Manual | BantenOne.com

Sesuai Perintah Kapolri, Jajaran Polres Tangsel Tidak Melakukan Tilang Manual

BantenOne.com ,Tangsel-Kapolri jenderal listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran korps Lalu lintas (korlantas) polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Intruksi larangan mengelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram nomor ST /2264/X/HUM .3.4.5/2022.per tanggal 18 oktober 2022 yang di tanda tangani oeh kakorlantas polri irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga  Silaturrahmi Kesbangpol Bersama Ormas,Ini Pesan Chairul Soleh

Menindak lanjuti hal tersebut dilakukan oleh jajaran polres Tangerang Selatan sementara tidak melakukan penilangan dengan manual.

Jajaran Polres Tangsel melaksanakan peneguran bagi pengendara ,kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan Helm yang dilaksanakan di wilayah hukum polres Tangerang Selatan,” rabu 26/10/2022.

“Pengendara tersebut tidak kita tilang melainkan hanya di berikan himbauan agar tertib berlalu lintas guna keselamatan dan periksa surat surat kendaraannya ketika akan bepergian dengan ketika akan menggunakan sepeda motor,”ujar kanit turajawali Iptu Rohmatullah.

Baca juga  Peran Masyarakat Dibutuhkan Menjadi Relawan Untuk Mengawasi Pilkada Serentak 2024

Mudah mudahan dengan ini masyarakat khususnya pengendara sepeda motor akan lebih meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, karena kepatuhan akan meningkatkan kenyamanan dalam berkendara.

“rus”