Polisi Polres Ciko Dorrr…. Residivis Pelaku Curanmor | BantenOne.com

Polisi Polres Ciko Dorrr…. Residivis Pelaku Curanmor

BantenOne.com – Polres Cirebon Kota – Residivis Spesialis Curanmor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas menghadiahi timah panas guna melumpuhkannya. Tersangka ML warga Kebupaten Indramayu juga harus merasakan timah panas dibagian kaki karena melawan saat ditangkap, Jumat (11/11/2022).
Penangkapan ML, berlangsung dramatis. Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, pimpinan Iptu Shindi Al-afghany harus berjibaku mengejar pelaku yang melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.

Baca juga  Kapolres Majalengka Buka Latihan Pra Operasi "Keselamatan Lodaya Tahun 2024" Di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, yang memimpin Konferensi Pers menegaskan, tindakan tegas terukur diambil oleh anggotanya, karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Bahkan, pelaku juga sempat membuang barang bukti sepeda motor di sungai. Jelasnya didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, tegasnya.

Pelaku juga menceburkan diri di sungai sebagai upaya melarikan diri. Akhirnya petugas kami melakukan tindakan tegas terukur untuk menjaga keselamatan anggota Satreskrim.

Baca juga  Pelaku Judi Online Jenis Sidney Dan Hongkong Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

Lanjut Fahri Siregar, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua sepeda motor dari hasil pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Pelaku sebenarnya berjumlah 2 orang, namun pelaku satu lagi yakni SP melarikan diri dan sekarang sedang dilakukan pengejaran, kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera.

Atas perbuatannya, pelaku diancamam dengan pasal 363 pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Baca juga  Kunjungan kerja Menteri Atr dan kepala Bpn ke desa gunung Sari dan desa gunung Bunder Dua kabupaten Bogor dalam rangka penyerahan sertifikat PTSL.

Disaat bersamaan, tersangka ML mengaku baru melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali. Ia juga mengaku sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama sebanyak 2 kali. Saya pernah dipenjara di Indramayu satu kali karena mencuri motor juga. Saya hanya bertugas sebagai Joki saja, kalau untuk Eksekutor teman saya yang sekarang kabur, tutur Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).).